Loading...
Showing posts with label Sertifikasi. Show all posts
Showing posts with label Sertifikasi. Show all posts

Sertifikasi Guru Pola PPG (SG-PPG) biaya mandiri ditiadakan

2:41 AM Add Comment
Sertifkasi Guru 2016
Selasa, 19 April 2016 Ditjen GTK Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat penegasan tentang pelaksanaan Sertifikasi Guru 2016. Surat dengan nomor 1450/B/GT /GT/2016, ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan Kepala LPMP se Indonesia ditandatangai oleh Dirjen GTK Sumarna Surapranata, yang isi lengkapnya sebagai berikut :
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Guru sebagai tenaga profesional wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sebagai tindak lanjut untuk mewujudkan bahwa guru adalah tenaga professional, pemerintah telah melaksanakan program sertifikasi guru untuk 1.638.240 guru.
Kondisi saat ini, masih terdapat guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sejumlah 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat dalam periode sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Terhadap guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dimaksud, Pemerintah melalui kerjasama antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dan tetap akan memberikan bantuan dana bagi guru untuk mengikuti program sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Atas kesepakatan antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK Program Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) biaya mandiri ditiadakan. Penuntasan pelaksanaan proses sertifikasi, akan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan tahun 2019. Penentuan guru sebagai peserta sertifikasi guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan.
Berkenaan dengan pelaksanaan penuntasan proses sertifikasi, kami mohon perkenan Bapak dan Ibu untuk melanjutkan melakukan verifikasi dan validasi data guru yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pelaksanaan proses sertifikasi. Proses verifikasi dan validasi data dimaksud dapat dilakukan sampai dengan 15 Mei 2016.
Atas perhatian dan kerjasama Bapak dan Ibu, kami ucapkan terimakasih.
Dowload surat resminya di SINI  

Syarat peserta Sertifikasi Guru tahun 2016

5:39 AM Add Comment
Sertifikasi Guru tahun 2016

Sasaran sertifikasi guru tahun 2016 Guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 mengikuti sertifikasi guru melalui pola PF atau pola PLPG. Guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015 mengikuti SG-PPG.

Persyaratan Peserta :

Peserta sertifikasi guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005

Guru yang dapat mengikuti sertifikasi guru pola PF dan PLPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
  4. Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut pada yayasan yang sama dan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
  5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir.
  6. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut.:
    1. Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
    2. Guru PNS/guru tetap non PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.

  7. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
  8. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
  9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  10. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Peserta sertifikasi guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015.

Guru yang dapat mengikuti sertifikasi guru melalui pendidikan profesi guru (SG-PPG) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Memiliki NUPTK.
  3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki programstudi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
  4. Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT)/guru tetap yayasan (GTY) pada yayasan yang sama. Khusus bagi GTY melampirkan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM.
  5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir.
  6. Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
  7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.

Permintaan Berkas Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2016 Kabupaten Lombok Timur

12:02 AM Add Comment
Sertifikasi Guru 2016
Sehubungan dengan telah dimunculkan daftar nama calon peserta Sertifikasi Guru pada Aplikasi AP2SG oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan ini kami sampaikan bahwa sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan dengan dua pola yaitu Pola PLPG bagi guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 dan Pola SG-PPG bagi guru yang diangkat dari 31 Desember 2005 s.d 31 Desember 2015. Adapun calon peserta PLPG dan SG-PPG tahun 2016 terdiri dari :
  1. Peserta tidak lulus PLPG 2015
  2. Guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 (untuk PLPG)
  3. Guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 s.d 31 Desember 2015 (untuk SG-PPG) yang memenuhi skor UKG minimal 55, (daftar terlampir / dapat diunduh pada tautan/link di bagian bawah postingan ini). 
Terkait dengan hal diatas maka diminta bantuannya agar segera menginformasikan kepada guru yang tercantum namanya dalam daftar lampiran surat ini (berdasarkan data dari aplikasi AP2SG) untuk melengkapi berkas masing-masing terdiri dari :

A. Pola PLPG :

  1. Foto Copy Ijazah S1/D IV yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut ;
  2. Foto Copy SK Pembagian Tugas Mengajar 1 (satu) tahun terakhir bagi peserta yang linear antara Ijazah dengan mapel yang diampu (peserta yang tidak linear harus melampirkan SK mengajar 5 tahun terakhir) di legalisir oleh kepala sekolah;
  3. Foto Copy :
    1. SK Guru Tetap Yayasan (GTY) (Bagi yang Memiliki) disyahkan Oleh ketua yayasan;
    2. SK Guru Bantu, Guru Kontrak (Bagi yang Memiliki) disyahkan Oleh kepala sekolah;
    3. SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat Terakhir disyahkan oleh kepala sekolah;
  4. Pas Photo terbaru (berwarna) ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar;
  5. Pakta Integritas (pernyataan) peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya (contoh format terlampir); 
  6. Foto Copy Kartu NUPTK dilegalisir oleh kepala sekolah ;
  7. Surat Keterangan Sehat dari dokter.

B. Pola SG-PPG :

  1. Foto Copy Ijazah S1/D IV yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ;
  2. Foto Copy SK Pembagian Tugas Mengajar 1 (satu) tahun terakhir bagi peserta yang linear antara Ijazah dengan mapel yang diampu (peserta yang tidak linear harus melampirkan SK mengajar 5 tahun terakhir) di legalisir oleh kepala sekolah;
  3. Foto Copy :
    1. SK Guru Tetap Yayasan (GTY) (Bagi yang Memiliki) disyahkan Oleh ketua yayasan;
    2. SK Guru Bantu, Guru Kontrak (Bagi yang Memiliki) disyahkan Oleh kepala sekolah;
    3. SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat Terakhir disyahkan oleh kepala sekolah;
  4. Pas Photo terbaru (berwarna) ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar;
  5. Pakta Integritas (pernyataan) peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya; 
  6. Foto Copy Kartu NUPTK dilegalisir oleh kepala sekolah;
  7. Memenuhi Skor Nilai UKG minimal 55;
  8. Surat keterangan sehat dari dokter.

C. Khusus Peserta Sertifikasi ke dua (bagi guru yang akan melinearkan bidang tugasnya) :

  1. SK mutasi yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang berwenang (jika ada) dilegalisir oleh kepala sekolah;
  2. Surat keterangan dari kepala sekolah (contoh terlampir) dan mengetahui oleh Kepala Dinas Dikpora bagi guru PNS bersertifikat TIK atau KKPI atau Keterampilan atau IPA SMK atau IPS SMK atau Kewirausahaan yang diberi tugas mengampu mata pelajaran sesuai kualifikasi/latar belakang S-1/D-IV yang dimiliki;
  3. Surat keterangan dari kepala sekolah (contoh terlampir) dan disetujui oleh Kepala Dinas bagi guru bukan PNS yang diberi tugas mengampu mata pelajaran lain oleh yayasan.
  4. Foto copy sertifikat pendidik yang sudah dimiliki dilegalisir oleh kepala sekolah;
  5. Surat keterangan sehat dari dokter (Asli).

D. Ketentuan lain

Berkas dibuat rangkap 2 (dua) dan diantar ke Bidang PMPTK melalui Unit Dikpora Kecamatan paling lambat tanggal 09 April 2016, dengan ketentuan agar di jilid masing-masing dengan warna :
  1. HIJAU untuk TK
  2. KUNING untuk SD
  3. BIRU untuk SMP
  4. MERAH untuk SMA/SMK
Download :
Sumber : abidillahakmal.blogspot.co.id

Pemberkasan Digital TPG Triwulan I dan II Tahun Anggaran 2016 Kab. Lombok Timur

10:48 PM Add Comment
Pemberkasan Digital
Hard copy selain Surat Pernyataan Kepala Sekolah, cukup disimpan di sekolah
Untuk Persiapan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Triwulan I dan II Tahun Anggaran 2016 dengan ini kami minta bantuannya menginformasikan kepada kepala sekolah/pengawas yang ada di wilayah kerja masing-masing agar mengirim berkas elektronik (file scan berkas ukuran maksimal 1 mb per file per sekolah dengan format file JPG ) berupa :

A. Untuk Pengawas

  1. Surat Pernyataan Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur tentang kebenaran data bermaterai 6.000.
  2. Daftar Nama Pengawas TK dan SD masing-masing Unit Dikpora, Pengawas SMP dan Pengawas SMA/SMK ditandatangani Koordinator Pengawas mengetahui Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur.
  3. Rekap Absen bulan Desember 2015 dan Januari – Pebruari 2016, disahkan oleh Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur.
  4. Laporan PKG guru binaan.

B. Untuk Sekolah

  1. Surat Pernyataan Kepala Sekolah (menggunakan contoh lampiran I ) tentang kebenaran data perorangan guru bersangkutan (bermaterai 6.000 dan Asli dikirim ke Bidang PMPTK).
  2. SK Pembagian Tugas Mengajar beserta lampirannya dengan menggunakan contoh format lampiran II atau III ( tidak ada toleransi bagi sekolah yang menggunakan format yang berbeda) dan Jadwal Pelajaran Semester 2 TP 2015/2016.
  3. SK Pembagian Tugas Mengajar beserta lampirannya dengan menggunakan contoh format lampir III atau IV (tidak ada toleransi bagi sekolah yang menggunakan format yang berbeda) dan Jadwal Pelajaran Semester 2 TP 2015/2016 di sekolah lain, disahkan oleh Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur bagi Guru yang menambah Jam mengajar di Sekolah binaan Dikpora, disahkan oleh Kepala Kemenag Kabupaten Lombok Timur bagi Guru yang menambah Jam mengajar di sekolah binaan Kemenag.
  4. Rekap absen bulan Desember 2015 dan Januari – Pebruari 2016 termasuk rekap absen di sekolah lain bagi guru yang menambah jam mengajar di luar sekolah induk.
  5. Jurnal Kelas bulan Desember 2015 dan Januari – Pebruari 2016 dengan menggunakan contoh format pada lampir V (tidak ada toleransi bagi sekolah yang menggunakan format yang berbeda);
  6. SK Tugas Tambahan Semester 2 TP 2015/2016.
  7. Sertifikat KMD (Kursus Mahir Dasar) bagi Pembina Pramuka.
  8. Daftar 1000 (seribu) judul buku perpustakaan (bukan jumlah eksemplar dan tidak termasuk buku paket) dengan melampirkan daftar judul buku (menggunakan program excel) khusus bagi sekolah yang memiliki Kepala Perpustakaan. 
  9. Foto copy Sertifikat Pendidik bagi guru yang lulus PLPG tahun 2015 ( bagi yang sudah menerima ) yang telah disahkan pihak berwenang.

C. Data Individu

  1. Surat Pernyataan perorangan dari masing-masing guru bersangkutan ( menggunakan contoh lampiran II terlampir ) tentang kebenaran berkas dan data yang diserahkan kepada Kepala Sekolah dengan materai 6.000 (Asli disimpan di Sekolah ).
  2. SK ( difinitif ) penempatan/mutasi terahir pada Sekolah Induk.
  3. Kartu Identitas PTK (Kartu NUPTK).
  4. Kartu NRG.
  5. SK Konversi NIP Baru.
  6. Rekening Bank NTB yang masih aktif.
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ).
  8. SK Inpassing tahun 2015.
  9. SK Kenaikan Gaji Berkala tahun 2015( jika ada )
  10. SK Kenaikan Pangkat tahun 2015 ( jika ada )
Kecuali Surat Pernyataan Kepala Sekolah, semua berkas asli discan dan dikirim ke Bidang PMPTK Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur melalui Unit Dikpora Kecamatan masing-masing selambat-lambatnya tanggal 12 Maret 2016 dengan urutan sesuai nomor urut di atas ( Bidang PMPTK tidak menerima berkas per sekolah/perorangan). Untuk Rekap Absen dan jurnal kelas bulan Maret 2016 dikirim menyusul dan sudah kami terima di Bidang PMPTK paling lambat tanggal 2 April 2016. 

Untuk dimaklumi bahwa tidak ada toleransi terhadap semua ketentuan baik batas waktu, prosedur maupun format serta ketentuan lainnya yang sudah disampaikan dan dengan sendirinya Rekening pembayaran profesi akan terblokir jika tidak memenuhi ketentuan yang sudah diberikan.

Berkas elektronik dikirim dalam bentuk CD yang berisi 2 Folder, yaitu 1(satu) folder berisi file berkas individu guru, dan 1(satu) folder lainnya berisi file berkas instansi/sekolah, sedangkan bukti fisik selain Asli Surat Pernyataan Kepala Sekolah agar tetap disimpan di sekolah masing-masing.

Berkas elektronik yang dikirim ke Bidang PMPTK berupa 1 (satu) buah CD yang merupakan gabungan berkas semua Sekolah yang berada di wialayah kerja Unit Dikpora Kecamatan masing-masing dengan memberikan nama folder masing-masing sekolah.

Demikian untuk maklum dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih.

DOWNLOAD :


Sumber : Bidang PMPTK Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur